“Berdasarkan data, SHGB PT MII habis masa berlakunya sejak Januari 2024. Saya dapat tembusan bahwa akan diperpanjang. Namun berkasnya belum sampai ke BPN,” kata Aan Rosmana, Kapala Kantah ATR/BPN Lebak.
Sementara itu, PT MII yang diwakili oleh kuasa hukum Jimi Siregar, menjelaskan bahwa PT MII telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak setiap tahun. Dan intimidasi terhadap petani dibantah oleh Jimi.
“PT MII taat bayar pajak sampai tahun 2024. Dan kami telah mengajukan perpanjangan HGB. Untuk tuduhan intimidasi atau apa tidak benar itu,” tegas Jimi.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait