“Sejak puluhan tahun mereka menggarap lahan tersebut, tiba-tiba diakui sebagai lahan HGB PT MII. Kini terjadi konflik, padahal jelas setelah HGB habis itu kembali ke Negara, sesuai amanat UU gunakan untuk hajat hidup rakyat,” kata Repi usai RDP.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani Penggarap Tenjolaya (PPT), pada Kamis (28/11/2024) pagi. Hadir dalam rapat diantaranya petani Tenjolaya, PT MII, Camat Wanasalam, Skdes Sukatani, dan BPN Lebak.
Dalam RDP tersebut, puluhan petani meminta kejelasan terkait masa berlaku Sertifikat HGB PT MII. Karena di lahan seluas 119 hektar tersebut, puluhan warga yang bergantung hidupnya pada pertanian kini tak lagi bisa menggarap lahan.
“Sejak November 2023 lalu, kami tidak lagi bisa menggarap lahan. Padahal untuk menghidupi keluarga bergantung pada hasil pertanian. Kami minta kejelasan terkait status lahan tersebut,” ujar salah satu petani Mian sebelum RDP.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Bangbang dari Fraksi Gerindra, BPN Lebak menjelaskan bahwa Sertifikat HGB PT MII telah habis sejak bulan Januari 2024 lalu. Dan berkas perpanjangan HGB belum sampai ke BPN.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait