"Kepada pihak kontraktor yaitu Pak Benzamin, agar segera membayar sisa utangnya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani olehnya dan para saksi. Jika tidak segera melunasi utang tersebut, maka kami akan berupaya menempuh jalur hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.
H Imam juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, agar membantu memfasilitasi kepada pihak kontraktor untuk segera membayar sisa utang material kepadanya.
"Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tolong bantu fasilitasi kami agar pihak kontraktor segera melunasi sisa utangnya kepada kami. Jangan sampai berlarut-larut," pintanya.
Editor : U Suryana