Disorot Mahasiswa Hingga Ketua DPRD, Kajari Lebak Klaim Sosialisasi Kades Berbayar Tak Langgar Hukum
LEBAK, iNewsLebak.id – Polemik agenda sosialisasi ratusan Kepala Desa di Kabupaten Lebak terus berlanjut. Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi terkait isu ini, Senin (17/12/2024) siang.
Mereka menilai, kegiatan sosialisasi yang diikuti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas ini banyak kejanggalan. Salah satunya lantaran agenda ini berbayar sebesar Rp2,5 juta per orang dan dilaksanakan di luar wilayah Lebak, yakni Puncak, Bogor, Jabar.
“Kegiatan ini terindikasi hanya menguntungkan pihak DPMD. Masa sosialisasi pengawasan keuangan desa yang hadir ada Linmas juga. Ini kan mengada-ada. Apalagi pembayaran dibayarkan dari rekening desa ke rekening pribadi,” kata Ketua PMII Cabang Lebak Ahmad Saefudin.
Tak hanya mahasiswa, berbagai elemen masyarakat dan aktivis juga menyoroti kegiatan tersebut. Bahkan, Ketua DPRD Lebak dr Juwita Wulandari juga berencana memanggil Kepala DPMD untuk dilakukan klarifikasi.
Dari Aparat Penegak Hukum (APH) pun tak tinggal diam. Berdasarkan informasi yang didapat, Ditreskrimum Polda Banten juga memanggil kepala desa pada Senin (17/12/2024) untuk dimintai keterangan terkait agenda tersebut.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta menanggapi polemik ini malah mengatakan kepada awak media, bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa tersebut tidak melanggar hukum.
Kata Devi, pihaknya telah menanyakan perihal pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada penyelenggara. Dan setelah mendapat penjelasan Ia menganggap wajar. Bahkan Ia menilai agenda sosialisasi itu sangat penting untuk pembekalan tata kelola keuangan desa.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) menilai statement Kajari Lebak sesuatu yang prematur. Apalagi di tengah polemik yang muncul baik sorotan dari aktivis, mahasiswa hingga Ketua DPRD Lebak.
“Terlalu prematur, harusnya Kajari menangkap aspirasi masyarakat yang ingin agar polemik ini diusut dan dibuka secara terang benderang. Jangan tergesa-gesa mengeluarkan statement ke media, ada apa kok langsung dibantah,” kata Eli, Senin (17/12/2024) malam.
Sebagai leading sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah, Kajari Lebak kata Eli harus mampu memitigasi potensi-potensi tindakan korupsi itu sendiri. Salah satunya penggunaan dana desa (DD).
“Kegiatan itu baik, tapi kan perlu untuk diperiksa apakah SSH-nya sesuai, legalitas PT yang menggelar sosialisasi, transfer dari rekening desa ke rekening pribadi apakah benar atau tidak, dan apa ada keterlibatan pihak dinas dalam agenda yang disebut wajib ini. Ini kan perlu pendalaman dari APH,” tegas Eli.
Di lain hal, kata Eli ada yang aneh juga disaat Polda Banten memeriksa kepala desa soal dugaan pungutan liar (pungli) tapi di lain hal, Kajari menyatakan tidak ada pelanggaran hukum. “Pemberantasan korupsi ini harus jadi kerja bersama, jangan seperti ini polanya,” pungkas Eli.
Di akhir keterangan, Eli yang akrab disapa King Badak ini juga menyoroti integritas salah satu narasumber yang hadir memberikan materi pada agenda sosialisasi tesebut. “Salah satu narsum diduga masih menyandang status tersangka kasus korupsi di Lampung Timur, berisinial AR, kok bisa jadi narsum?,” pungkasnya.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait