Jika Kabupaten Cilangkahan Terbentuk, Berapa Sih Jumlah Anggota DPRD-nya?

Sandy
Ilustrasi kursi anggota DPRD / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan yang bakal berpisah dari Kabupaten Lebak makin mempersiapakan diri jika dalam waktu dekat segera terealisasi dan mendapat persetujuan dari pusat.

Persiapan tersebut tengah digodok oleh Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan yang terdiri dari 11 tokoh yang kompeten di bidangnya. Diharapkan akselerasi menuju terbentuknya Kabupaten Cilangkahan makin  maksimal.

Sebagai wilayah administrasi baru, Kabupaten Cilangkahan nantinya akan membentuk sistem pemerintahan baru baik legislatif maupun eksekutif yang terpisah dari kabupaten induk yakni Kabupaten Lebak.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Umum Aggota DPD dan DPRD pasal 26, mengatur dengan rinci jumlah kursi anggota DPRD sesuai dengan rasio jumlah penduduk di suatu wilayah.

Demikian pula dengan calon Kabupaten Cilangkahan yang memiliki jumlah penduduk sekitar 490.339 jiwa, berdasarkan data BPS pada Desember tahun 2023 lalu. Dan angka ini dipastikan meningkat hingga awal tahun 2025 ini.

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network