LEBAK, iNewsLebak.id – Delapan Anggota DPRD Banten Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (7/1/2025) siang.
PT SBJ diketahui dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 19 Desember 2024 lalu. PT SBJ divonis membayar denda Rp3 Miliar karena terbukti mencemari lingkungan.
Dalam sidak Komisi IV DPRD Banten, ditemukan beberapa fakta bahwa diduga kuat PT SBJ masih melakukan aktivitas tambang. Diantaranya, masih terdapat puluhan drum sodium sianida dan soda api yang merupakan zat berbahaya.
Selain itu, bak pemrosesan emas juga terisi penuh, menandakan adanya kegiatan yang masih dilakukan PT SBJ. Tak hanya itu, kata Ade Rahmat Hidayat, limbah tambang juga terlihat mengalir ke sungai yang ada dekat tambang.
Bahkan, terpampang jelas kerusakan lingkungan yang kasat mata akibat aktivitas tambang PT SBJ. Penggundulan hutan, hingga potensi tanah longsor yang kapan saja bisa terjadi di wilayah tersebut.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait