Penyegel Bisa Dipidana, Asda I Lebak Minta Kantor Desa Kerta Dibuka Besok

Sandy
Asisten Daerah I Pemkab Lebak Alkadri / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak Alkadri, sangat menyesalkan ardanya penyegelan kantor desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten oleh warga. 

Hal ini dikatakan Alkadri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi iNews Lebak Minggu (12/1/2025) malam. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. 

"Kami sangat menyesalkan terkait adanya penyegelan Kantor Desa Kerta kecamatan Banjarsari oleh beberapa oknum masyarakat. Kerena hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Alkadri menjelaskan kenapa kantor desa tidak boleh disegel. Kantor desa merupakan fasilitas publik yang penting bagi masyarakat. Di sinilah berbagai layanan administrasi dan informasi disediakan.

"Menyegel kantor desa sama saja dengan menghalangi akses masyarakat terhadap layanan-layanan tersebut. Tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Alkadri. 

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network