Ia meminta jika ada masalah dengan perilaku kepala desa, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat, seperti musyawarah atau melaporkan ke pihak yang berwenang. Ada SOP dan mekanisme pengawasan yang bisa dilakukan.
"Ketika ada persoalan cobalah untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Di desa ada Badan Perwakilan Desa ( BPD) sebagai perwakilan masyarakat. Fungsikan lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan," ujar Alkadri.
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, silahkan melaporkan persoalannya kepada ke pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau lembaga pengawas lainnya seperti APH dengan melampirkan bukti bukti yang terkait.
"Pentingnya dialog dan kerjasama untuk menjaga kondusivitas desa, penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan terbuka. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang damai dan beradab," pintanya.
Atas penyegelan kantor desa Kerta yang sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu, Asda I sudah memerintahkan kepada Camat Banjarsari bersama Muspika utk membuka segel tersebut besok Senin (13/1/2024).
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait