OJK Tegaskan Masyarakat dengan Riwayat SLIK Buruk Masih Bisa Ajukan KPR

Abi Rama Wicaksono
Mahendra Siregar. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Masyarakat tetap bisa ajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank meski pembayaran angsuran kredit tidak lancar, dan terkena “BI Checking” serta masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ketua Dewan Komisionernya, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa SLIK berisi data netral dan bukan daftar hitam debitur. Katanya, lewat konferensi pers, SLIK hanyalah salah satu informasi yang dipertimbangkan dalam analisis kelayakan calon debitur untuk kredit atau pembiayaan perumahan, dan bukan faktor penentu mutlak.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” katanya, Selasa (14/01/2025).

Bagi masyarakat yang masih bingung dan mengalami kesulitan saat mengajukan KPR akibat riwayat SLIK-nya, OJK telah menyiapkan media pengaduan khusus. 

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," lanjutnya.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network