Mahendra juga menyampaikan jika OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemegang kebijakan lain untuk membantu menangani pengaduan agar lebih cepat dan efektif.
"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya," tandasnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan SLIK bertujuan untuk mengurangi kesenjangan informasi (asimetri informasi) antara pemberi dan penerima kredit, yang pada akhirnya memperlancar proses kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko di lembaga keuangan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait