LEBAK, iNewsLebak.id - Akhir Januari 2025 menjadi momen yang pas untuk berkumpul bersama keluarga. Pasalnya, masyarakat akan menyambut libur panjang dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (27/01) dan Tahun Baru Imlek (29/01). Libur Tahun Baru Imlek tersebut meliputi tanggal merah libur nasional dan cuti bersama, sehingga “menyumbang” hari libur lebih banyak lagi.
Lalu, berapa lama tanggal merah yang dapat dirasakan?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan 2 tanggal merah untuk Tahun Baru Imlek 2025. Tak hanya itu, libur tersebut juga berdekatan dengan momen penting umat Islam, yaitu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, serta libur akhir pekan.
Tahun Baru Imlek 2025
Perayaan Imlek tahun ini menghasilkan 2 tanggal merah, yaitu pada tanggal 28 dan 29 Januari. Tahun Baru Imlek yang bertepatan dengan 2578 Kongzili jatuh pada hari Rabu (29/01). Sedangkan, pemerintah menetapkan cuti bersama pada Selasa (28/01) agar masyarakat dapat mempersiapkan hari besar tersebut esok harinya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait