Rekomendasi Tanggal Cuti yang Bisa Diambil
Untuk memaksimalkan liburan bersama orang-orang tercinta, Anda bisa mengambil cuti 2 hari setelah libur panjang tersebut. Setelah libur nasional Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/01) masih ada 2 hari lagi, Kamis (30/01) dan Jumat (31/01) sebelum masuk akhir pekan. Masyarakat bisa mengambil cuti pada hari tersebut untuk memaksimalkan potensi libur.
Maka dari itu, berikut kesempatan hari libur yang bisa didapat:
- Sabtu, 25 Januari: Libur akhir pekan.
- Minggu, 26 Januari: Libur akhir pekan.
- Senin, 27 Januari: Libur peringatan Isra Mi’raj.
- Selasa, 28 Januari: Cuti bersama Imlek.
- Rabu, 29 Januari: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2579 Kongzili.
- Kamis, 30 Januari: Disarankan mengambil cuti.
- Jumat, 31 Januari: Disarankan mengambil cuti.
- Sabtu, 1 Februari: Akhir pekan.
- Minggu, 2 Februari: Akhir pekan.
Dengan begitu total libur yang bisa dirasakan adalah 9 hari berturut-turut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait