Fakta di Balik Pembongkaran Pagar Laut Misterius Kabupaten Tangerang

Abi Rama Wicaksono
Foto: MPI

Status Hak Guna Bangunan Milik Agung Sedayu Group

Lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu Group mengaku bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah Kabupaten Tangerang tersebut merupakan milik anak perusahaan mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Namun, lewat keterangannya yang dikutip dari beberapa sumber, Muannas Alaidid mengatakan jika status HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut yang menjuntai sepanjang 30,16 km tersebut. Dirinya, mengatakan HGB yang dimiliki oleh kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," ujar Muannas kepada wartawan pada Kamis (23/01).



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network