LEBAK, iNewsLebak.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menindak tegas para pemegang jabatan yang diduga terlibat kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada Kamis (30/01/2025).
“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya (pejabat terkait), kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dikutip dari siaran Youtube DPR RI, Kamis (30/01).
Para pejabat yang dipecat diduga kuat terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron menyampaikan nama-nama pejabat tersebut kepada publik. Namun, Identitas lengkap dari delapan pejabat yang dicopot tidak diungkapkan oleh Nusron, ia hanya memberikan inisial mereka yang terkena sanksi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait