“Justru lebih baik jika warga membeli di pangkalan, karena harga lebih terkontrol dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, para pengecer tetap bisa menjual gas tiga kilogram ini dengan mendaftarkan usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi LPG. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat rantai distribusi agar subsidi bisa tepat sasaran dengan harga yang sesuai di tangan konsumen.
"Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot Tanjung kepada awak media.
Dirinya mendorong bagi para pemilik usaha yang ingin tetap menjual gas tiga kilogram kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen atau pangkalan resmi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait