LEBAK, iNewsLebak. id - Per-1 Februari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan pelarangan menjual gas bersubsidi tiga kilogram oleh pengecer. Hal ini menyebabkan kelangkaan, salah satunya di sejumlah warung di Kabupaten Lebak. Menurut laporan, harga gas mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp22 ribu menjadi Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan tidak ada kenaikan pada gas tiga kilogram, semuanya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2023.
“Tidak ada kenaikan, malah harga sekarang lebih rendah,” ujar Yani kepada wartawan, Minggu (02/02/2025).
Yani mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina. Yani mengatakan jika membeli pada pangkalan resmi masyarakat akan mendapatkan harga yang lebih murah
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait