LEBAK, iNewsLebak. id - Per-1 Februari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan pelarangan menjual gas bersubsidi tiga kilogram oleh pengecer. Hal ini menyebabkan kelangkaan, salah satunya di sejumlah warung di Kabupaten Lebak. Menurut laporan, harga gas mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp22 ribu menjadi Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan tidak ada kenaikan pada gas tiga kilogram, semuanya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2023.
“Tidak ada kenaikan, malah harga sekarang lebih rendah,” ujar Yani kepada wartawan, Minggu (02/02/2025).
Yani mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina. Yani mengatakan jika membeli pada pangkalan resmi masyarakat akan mendapatkan harga yang lebih murah
“Justru lebih baik jika warga membeli di pangkalan, karena harga lebih terkontrol dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, para pengecer tetap bisa menjual gas tiga kilogram ini dengan mendaftarkan usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi LPG. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat rantai distribusi agar subsidi bisa tepat sasaran dengan harga yang sesuai di tangan konsumen.
"Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot Tanjung kepada awak media.
Dirinya mendorong bagi para pemilik usaha yang ingin tetap menjual gas tiga kilogram kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen atau pangkalan resmi.
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait