LEBAK, iNewsLebak.id - Polisi berhasil meringkus 14 pelaku sindikat uang palsu di Banten yang telah beroperasi selama satu tahun. Masing-masing pelaku memiliki peran khusus, mulai dari yang bertugas membuat, menjadi perantara, hingga mengedarkan uang.
Pelaku diantaranya berinisial HM, WS, TS , AMG, EA, ZL, DR, ES, ZM, IS, WR, AM, AS dan DS.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan jika pelaku mencetak uang palsu tersebut di rumahnya sendiri. Sejauh ini, Polda Banten telah menyita total Rp186.550.000 dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50.000.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu dengan mata uang dolar AS sebanyak 1.034 lembar dan uang palsu Real Brazil sebanyak 200 lembar.
"Uang palsu ini dicetak oleh AMG di dalam rumah kos-kosan yang ada di Bandung Barat," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Kamis (06/02/2025).
AMG, salah satu pelaku yang bertugas membuat uang sudah pernah dipenjara pada tahun 2014. Dirinya mengaku diajarkan oleh temannya untuk membuat uang palsu.
"Tapi saat itu dia (AMG) di penjara sebagai pengedar, kalau saat ini sebagai pembuat karena sudah belajar dari temannya," jelas Dian.
Dian juga menjelaskan, kasus ini berawal saat ZL (pelaku) ditangkap di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (19/01) lalu. Kemudian, berdasarkan penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang didapat dari DS dan AS.
Motif pesanan uang palsu itu sendiri beragam, mulai dari investasi hingga penggandaan uang.
"Motif pesanan uang palsu ini beragam, ada yang untuk investasi ada juga yang untuk penggandaan uang," ujar Dian.
Kini 14 pelaku ditahan di Mako Polda Banten, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 Miliar.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait