Rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Kelas I: Rp 150.000, turun dari sebelumnya Rp 160.000.
- Kelas II: Rp 100.000, lebih rendah dari tarif sebelumnya Rp 110.000.
- Kelas III: Rp 25.500 setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sebelumnya Rp 42.000 yang seluruhnya ditanggung peserta.
Sedangkan untuk tahun 2021 hingga 2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35.000, sementara selisih Rp 7.000 dari tarif Rp 42.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta yang berstatus aktif.
Bagian iuran peserta sebesar Rp 35.000 ini dapat dibayarkan sebagian atau sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait