Usulan Pemberhentian Kades Kerta Ditolak Pj Bupati Lebak, RZA Masih Kades Sah!

Sandy
Kades Kerta Ricki Zaenal Abidin / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto resmi menolak usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta untuk memberhentikan Kepala Desa Kerta Ricki Zaenal Abidin.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Lebak Nomor : B.400.10.2.2/13-DPMD/II/2025. Yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto tanggal 6 Februari 2025.

Surat itu merupakan balasan surat dari Badan Permusyawaratan Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Nomor 001/BPD/Ds.Kerta/l/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal permohonan pemberhentian Kepala Desa.

Disebutkan bahwa usulan pemberhentian Kepala Desa Kerta belum dapat dipenuhi sepanjang tidak disertai oleh bukti konkrit yang menyatakan bahwa Kepala Desa terbukti bersalah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Bahwa alasan usulan pemberhentian Kades Kerta oleh BPD, tentang adanya dugaan delik atau tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa harus melalui proses pembuktian dan/atau peradilan dari lembaga yang berwenang.

Kisruh di desa Kerta berawan dari laporan pengaduan masyarakat kepada BPD lantaran Kades dianggap meresahkan warga dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.  

Buntut dari protes warga, terjadi penyegelan kantor Desa Kerta oleh masyarakat. Selain aksi demo yang berulang kali terjadi, Perangkat Desa Kerta juga enggan berkantor di Balai Desa sampai saat ini. 

Editor : Lazarus Sandy

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network