SE Gapoktan jadi Penyalur Pupuk Subsidi Telat Terbit, Ketua PSI Desak Bupati dan APH Inspeksi Distan

Sandy
Ketua DPD PSI Lebak Agus Solihin Rapiudin (ASR) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep / Foto : Istimewa

Perpres yang mengatur alih peran Gapoktan sebagai distributor dan pengecer tidak tersosialisasikan secara maksimal. Surat Edaran dari Dinas Pertanian Lebak tentang prasayarat Gapoktan untuk menjadi pemyalur pupuk subsidi baru terbit di akhir batas waktu pendataan, 14 Februari 2025.

Hal ini dikeluhkan banyak pihak, bahkan surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Lebak, Rahmat, disebut-sebut sebagai niat setengah hati Pemkab Lebak mendukung program prioritas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat mengatakan telat terbitnya surat edaran dikarenakan eror sistem pada aplikasi Srikandi. “Ini telat dari Sikandinya, aplikasi surat menyurat dari pusat. Sistem Srikandi pada saat dibuat surat tersebut sedang trouble,” jelas Rahmat, Jumat (14/2/2025) malam.

Ia pun berdalih, Surat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI Nomor 1224/SM.020/1.2/01/2025 perihal yang sama telah disebarluaskan sejak jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir tanggal 14 Februari 2025.

Editor : Lazarus Sandy

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network