SE Gapoktan jadi Penyalur Pupuk Subsidi Telat Terbit, Ketua PSI Desak Bupati dan APH Inspeksi Distan
LEBAK, iNewsLebak.id – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lebak Agus Solihin Rapiudin (ASR) turut mengkritik terlambatnya penerbitan Surat Edaran (SE) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak perihal pemberitahuan dan prasyarat Gapoktan jadi penyalur pupuk bersubsidi.
Agus mengatakan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan spekulasi bahwa pemerintah membuka ruang bagi mafia pupuk untuk memonopoli pupuk bersubsidi yang sulit didapatkan oleh petani di Kabupaten Lebak.
“Kami mengecam keterlambatan dinas dalam mendukung program pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi adalah barang penting dan langka. Pembatasan yang ada membuat petani di daerah kesulitan pupuk. Ini membuat beragam spekulasi muncul,” kata ASR, Minggu (16/2/2025) siang.
“Dengan lalainya Pemda dalam hal ini justru membuat spekulasi kita liar apakah Pemda sengaja dan membuka ruang mafia pupuk untuk memonopoli? Jika terbukti lalai kami berharap kepada Bupati untuk segera menindak dinas terkait,” sambung Agus.
Tak hanya itu, Ia pun menanyakan kenapa Dinas Pertanian tidak gerak cepat dalam menyikapi kebijakan Presiden Prabowo. Padahal, kata Agus edaran dari Kementan sudah dikeluarkan sejak bulan Januari lalu.
“Harusnya kebijakan Pak Prabowo didukung penuh hingga ke tingkat bawah. Tidak mungkin ini sebuah hal yang tidak disengaja? Ada apa dengan pihak dinas terkait. Saya mohon kepada Kejari Lebak untuk menginspeksi dinas tersebut,” tegas ASR.
Kinerja Dinas Pertanian pun disorot ASR, “Pemerintah pusat sekarang sedang mendorong program ketahanan pangan dengan membuka berjuta-juta hektar lahan cetak sawah baru lalu kenapa sawah yang sudah ada diabaikan penunjangnya ?,” ucapnya.
Masih kata ASR, Polda Banten pun masif melakukan razia tambang liar di Lebak Selatan untuk menggiring penambang ke pertanian, tapi kenapa Pemda tidak memikirkan solusi pertanian yang dipersulit oleh oknum-oknum tertentu.
“Pupuk bersubsidi bagaikan mutiara dalam pertanian untuk menunjang produksi yang lebih berkualitas. Jika mereka harus membeli pupuk dengan harga yang tinggi dari mafia pupuk apakah itu akan menunjang program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan?,” pungkas ASR.
Diberitakan sebelumnya kebijakan pemerintah pusat yang melegitimasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi sepertinya akan terkendala penerapannya di Kabupaten Lebak, Banten.
Perpres yang mengatur alih peran Gapoktan sebagai distributor dan pengecer tidak tersosialisasikan secara maksimal. Surat Edaran dari Dinas Pertanian Lebak tentang prasayarat Gapoktan untuk menjadi pemyalur pupuk subsidi baru terbit di akhir batas waktu pendataan, 14 Februari 2025.
Hal ini dikeluhkan banyak pihak, bahkan surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Lebak, Rahmat, disebut-sebut sebagai niat setengah hati Pemkab Lebak mendukung program prioritas Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat mengatakan telat terbitnya surat edaran dikarenakan eror sistem pada aplikasi Srikandi. “Ini telat dari Sikandinya, aplikasi surat menyurat dari pusat. Sistem Srikandi pada saat dibuat surat tersebut sedang trouble,” jelas Rahmat, Jumat (14/2/2025) malam.
Ia pun berdalih, Surat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI Nomor 1224/SM.020/1.2/01/2025 perihal yang sama telah disebarluaskan sejak jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir tanggal 14 Februari 2025.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait