Di Lebak, Gapoktan Dipaksa jadi ‘Sangkuriang’ untuk Penuhi Syarat Penyalur Pupuk Subsidi

Sandy
Ilustrasi pupuk subsidi / Foto : MNC

LEBAK, iNewsLebak.id – Kebijakan pemerintah pusat yang melegitimasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi sepertinya akan terkendala penerapannya di Kabupaten Lebak, Banten.

Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur alih peran Gapoktan sebagai distributor (lini 2) dan pengecer (lini 3) tidak tersosialisasikan secara maksimal di Lebak. Bahkan SE dari Dinas Pertanian Lebak tentang prasyarat Gapoktan untuk menjadi pemyalur pupuk subsidi baru terbit di akhir batas waktu pendataan, 14 Februari 2025.

Hal ini dikeluhkan banyak pihak, bahkan surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Lebak, Rahmat, disebut-sebut sebagai niat setengah hati Pemkab Lebak mendukung program prioritas Presiden Prabowo.

“Sepertinya tidak ada political will dari Pemkab Lebak dalam hal ini Dinas Pertanian. Bagaimana bisa Gapoktan melengkapi berkas persyaratan jika edarannya saja baru terbit di akhir pendataan. Sama saja memaksa Gapoktan menjadi Sangkuriang,” ucap Eli Sahroni.

“Padahal kebijakan Prabowo jelas untuk memangkas mata rantai distribusi pupuk subsidi yang dinilai tidak efisien dan rentan penyimpangan. Jika akibat eror sistem maka perpanjang waktu pendaftaran, jika tidak patut diduga ada permainan dengan mafia pupuk subsidi,” tambah Eli.

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network