Cara Membuat KTP Digital dari HP, Tak Perlu Fotocopy Lagi!

Aulianisa
Ilustrasi IKD. (Foto: Disdukcapil)

LEBAK, iNewsLebak.id - Cara Membuat KTP Digital kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tak perlu lagi repot membawa KTP fisik, cukup melalui smartphone Anda, identitas diri sudah bisa diakses dengan praktis dan aman.

Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik dan cukup menunjukkan QR code dalam aplikasi untuk verifikasi identitas.

Apa itu IKD? 

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD menawarkan berbagai kemudahan dibandingkan dengan KTP fisik, seperti akses yang lebih cepat dan praktis ke penyimpanan data.

Selain itu, IKD juga lebih aman karena dilengkapi dengan fitur keamanan seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik.

Syarat Membuat IKD 

Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki smartphone dengan akses internet.

2. Memiliki e-KTP fisik atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

3. Memiliki nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital dengan Aplikasi IKD 


Ilustrasi Membuat KTP Digital dengan IKD. (Foto: Istimewa) 
 
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD
Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store (untuk pengguna Android). Sayangnya, aplikasi ini belum tersedia untuk perangkat iOS.
2. Isi Data Diri
Buka aplikasi IKD dan isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan aktif.


Editor : Imam Rachmawan

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update