Tiga Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Koalisi Organisasi Mahasiswa di Malingping

U Suryana
Aksi Unjuk Rasa Koalisi Organisasi Mahasiswa di Malingping / foto: istimewa

Kemudian, mahasiswa juga mendesak agar pemerintah daerah menegakkan Perbub Lebak Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam Perbup itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Menurut mereka, Perbup Nomor 60 Tahun 2024 itu bertentangan dengan Perbub Nomor 109 Tahun 2023 Tentang pengelolaan retribusi daerah. 

Dalam hal ini, dalam Perbup tersebut, ada dugaan terjadi tabrakan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah Lebak, berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan di Pasar Malingping dan Pungutan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkungan Alun-alun Malingping. 

"Kami menilai, Perbup Nomor 109 Tahun 2024  bertentangan dengan Perbup Nomor 60 Tahun 2024, dan itu adalah aturan yang blunder, sehingga pemerintah Lebak segera mencarikan solusi, terutama terjadi kemacetan," tegas Korlap Aksi di dalam orasinya, Firman Habibi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network