Cipayung juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan terus bermunculan tanpa pengawasan ketat. Keberadaan THM yang tidak sesuai ketentuan ini memperlihatkan pembiaran dari pemerintah sekaligus ketidaktegasan dalam menjaga moral dan ketertiban sosial masyarakat Kota Serang.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan penutupan rumah makan saat bulan Ramadhan yang dinilai tidak relevan lagi. Kebijakan tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha kecil, terutama di sektor kuliner. Pemerintah semestinya mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang memberlakukan aturan yang bersifat represif.
Selain itu, pengelolaan parkir di Kota Serang juga masih kurang baik dan diduga menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli). Sistem parkir manual yang tidak transparan membuka celah bagi oknum tertentu meraup keuntungan pribadi. Aliansi mendesak agar pengelolaan parkir segera beralih ke sistem e-parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
Buruknya pengelolaan angkutan umum di Kota Serang juga menjadi sorotan. Fasilitas transportasi yang tidak memadai serta lemahnya pengawasan menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses transportasi yang aman dan nyaman. Persoalan banjir dan sampah pun tak kunjung terselesaikan secara tuntas, mencerminkan lemahnya perencanaan dan penanganan masalah lingkungan hidup di Kota Serang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait