LEBAK, iNewsLebak.id - Acara serah terima jabatan (sertijab) bupati dan wakil bupati lebak pada Senin (03/03/2025) di Pendopo Kabupaten Lebak diwarnai kontroversi. Pasalnya, bupati terpilih, Hasbi Jayabaya memprotes prasasti berisi deretan nama bupati yang pernah menjabat tersebut, diisi oleh Penjabat bupati.
Sontak, Hasbi langsung mendatangi Pj Bupati, Gunawan Rismanto yang saat itu sedang berada di lokasi.
Awal Mula
Sertijab dilakukan di Pendopo Kabupaten Lebak, sebelum naik ke pendopo Hasbi dengan wakilnya, Amir Hamzah mengikuti iring-iringan dari jalan Abdi Negara menuju ke Gedung Negara atau rumah dinas bupati.
Dalam perjalanannya tersebut Hasbi sempat sempat melihat prasasti yang ada di rumah dinas bupati tersebut. Prasasti tersebut diisi oleh daftar nama bupati sebelum-sebelumnya yang pernah menjabat sebagai bupati Lebak.
Namun, pada prasasti tersebut tercantum nama Pj bupati. Keberadaan nama Pj Bupati dalam prasasti daftar bupati Lebak di rumah dinas menjadi sorotan. Bupati Hasbi langsung menyampaikan ketidaksetujuannya kepada Pj bupati periode 2024/ 2025, Gunawan Rismanto yang saat itu sedang di TKP.
Konflik
Hasbi menegur Pj dengan bertanya bahwa satu-satunya prasasti yang mencantumkan nama Pj Bupati hanya di Lebak. Gunawan kemudian menjawab jika Malang dan Pandeglang juga memasukan nama Pj Bupati di dalam daftar nama prasastinya.
Gunawan berpendapat jika pemberian nama Pj Bupati dilakukannya untuk memberikan apresiasi kepada Pj-Pj terdahulu. Meski, Pj Bupati hanya memimpin daerah dalam hitungan bulan. Menurutnya masyarakat perlu tahu sejarah pemimpin dari daerahnya.
Sementara itu, Hasbi berpendapat peletakan nama Pj dalam prasasti itu menyalahi aturan. bupati dan wakil bupati dipilih langsung oleh masyarakat. Berbeda halnya dengan Pj atau penjabat bupati yang hanya mengisi kekosongan sementara dan ditunjuk langsung oleh Kemendagri dari Aperatur Sipil Negara (ASN).
Hasbi juga berpendapat jika hal tersebut merupakan penyimpangan sejarah. Pasalnya, seorang ASN yang ingin menjabat menjadi seorang bupati harus mundur dari status ASN-nya.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, melalui Sekda, Hasbi meminta agar prasasti tersebut diubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasbi juga ingin adanya edukasi ke masyarakat agar masyarakat dapat membedakan antara Aperatur Sipil Negara dengan pejabat politik.
Sebagai informasi tambahan, ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan keahlian dan kualifikasi. Sedangkan, bupati atau dewan adalah pejabat politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait