LEBAK, iNewsLebak.id - Setelah mencuatnya masalah di SDN 2 Pasir Tangkil, Warunggunung, Lebak, Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, mengeluarkan peringatan terkait pendanaan perbaikan sekolah yang tidak boleh membebani wali murid. Hal tersebut segala aspek yang menyangkut fasilitas telah di-cover oleh pemerintah.
"Ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sehingga nggak boleh orang tua murid dibebankan," ujar Hasbi kepada awak media, Selasa (30/04/2025).
Menurut Hasbi, dana BOS bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan wali murid, sehingga permintaan penggantian fasilitas rusak kepada mereka bertentangan dengan maksud dan aturan penggunaan dana tersebut.
"Untuk operasional sekolah termasuk bangku itu dari dana BOS, jadi tidak boleh kepala sekolah meminta penggantian," ujarnya.
Hasbi Jayabaya menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua murid atas polemik yang terjadi, dan ia juga mengembalikan uang sebesar Rp 400 ribu yang telah dikeluarkan oleh orang tua siswa.
Sebelumnya, seorang wali murid bernama Arta Grace Monica diminta oleh kepala sekolah SDN Pasir Tangkil membeli meja dan kursi untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) anaknya. Bangku dan kursi tersebut kemudian dipikul oleh Arta dari rumah ke sekolah dengan jarak 200 meter.
“Saya bawa meja dan kursi ke sekolah karena disuruh mengganti oleh kepala sekolah,” ujar orang tua murid, Arta saat diwawancarai di kelas oleh wartawan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait