SDN Gerendong 1 Pandeglang Disegel Ahli Waris, Proses Belajar Terancam Dihentikan

Imam Rachmawan
SDN Gerendong 1 Pandeglang disegel oleh pihak ahli waris akibat sengketa lahan yang belum selesai.

PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Aktivitas belajar mengajar di SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terancam terganggu akibat penyegelan sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Penyegelan tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) dan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Meski demikian, kegiatan belajar masih berlangsung di dalam lingkungan sekolah. Namun kondisi tersebut dibayangi kekhawatiran karena sekolah dapat ditutup sewaktu-waktu.

Penyegelan dilakukan oleh pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah berdiri. Sengketa tersebut melibatkan perorangan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan belum menemukan penyelesaian.

Pada pagi hari, gerbang sekolah sempat ditutup sehingga siswa dan guru tidak dapat langsung masuk. Setelah dilakukan mediasi sementara, gerbang kembali dibuka dan aktivitas belajar diperbolehkan berjalan.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Ia menegaskan hingga kini belum ada ganti rugi atas pemanfaatan tanah tersebut untuk fasilitas pendidikan.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan selama ini rutin membayar pajak setiap tahunnya. Namun sampai sekarang belum ada ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut,” ujar Zainal Abidin.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network