LEBAK, iNewsLebak.id - Momen Lebaran tidak terlepas dari kegiatan berbagi THR kepada sanak saudara. Tentu, Anda perlu memberikan pecahan uang dengan kondisi yang layak agar tidak meninggalkan kesan yang kurang menyenangkan kepada saudara atau teman terdekat. Maka dari itu, tips cara tukar uang baru berikut ini perlu Anda praktikan.
Bank Indonesia melalui website resminya memberikan layanan penukaran kas kelliling selama periode 3 Maret hingga 23 maret 2025 mendatang. Penukaran ini dapat dilakukan dengan maksimal penukaran 4,3 juta/ orang.
Lantas, bagaimana caranya? Simak cara tukar uang baru melalui website “Pintar” Bank Indonesia dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia.
Cara Tukar Uang Baru
Siapkan KTP untuk pendaftaran.
Buka laman dengan menyalin link berikut, https//:pintar.bi.go.id melalui perangkat ponsel ataupun laptop.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Setelah selesai, pilih “lanjutkan.”
Isi data diri dengan memasukan nama, NIK (sesuai KTP), No.Hp, dan E-mail. Setelah selesai pilih “lanjutkan”
Isi jumlah lembar rupiah yang akan ditukarkan.
Lakukan pemesanan.
Simpan bukti pemesanan untuk ditunjukan pada saat penukaran.
Pecahan yang Tersedia
Pecahan uang terbagi menjadi dua, yaitu uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK). Anda dapat menukar uang pecahan dengan nominal maksimum berikut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait