Polda Banten Tangkap Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita

Edies Aprilia
Konferensi pers, penangkapan pelaku pengurangan takaran Minyakita. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Polda Banten telah menangkap pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi tersebut.

Tersangka melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.

“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan," kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan.

Pengungkapan ini bermula dari maraknya permasalahan di pasaran terkait keberadaan dan penjualan Minyakita, di mana ditemukan indikasi pemalsuan serta pengurangan volume dalam kemasannya.

Penyidik juga menemukan 13 ton minyak goreng curah di lokasi. AN diduga melakukan pengemasan ulang dua merek tersebut, yang seharusnya berisi 1 liter, namun volumenya dikurangi sekitar 280-300 mililiter.

"Hasil daripada uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” jelasnya. 

Pelaku inisial AN disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.

"Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dengan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, dan hasilnya membuktikan bahwa pelaku berinisial AN melakukan kegiatan ilegal," paparnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus minyak merek Djernih, serta timbangan.

Saat ini, tersangka ditahan di Polda Banten. Atas tindakannya tersebut, berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku terancam sanksi 5 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network