LEBAK, iNewsLebak.id - Angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami lonjakan signifikan, terutama di kalangan warga di bawah umur dalam dua tahun terakhir.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun semakin meningkat, dengan total 462 perkara isbat nikah tercatat hingga awal tahun 2025.
Pada tahun 2023, terdapat 39 perkara isbat nikah, di mana 21 di antaranya merupakan pernikahan di bawah umur. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024, dengan total 423 perkara isbat nikah dan empat di antaranya adalah nikah dini.
Sementara itu, hingga Maret 2025, tercatat satu perkara baru, menjadikan total kasus isbat nikah menjadi 462.
Fenomena ini banyak terjadi di daerah pedesaan, di mana tekanan sosial dan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan resmi pernikahan menjadi faktor utama.
Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi, menjelaskan bahwa mayoritas dari perkara ini melibatkan pasangan yang menikah siri dengan usia antara 15 hingga 19 tahun. Meskipun permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan dini hanya ada empat pada tahun 2024, angka pengajuan isbat nikah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Kalau untuk angka permohonan dispensasi pernikahan dini tahun 2024 hanya ada empat perkara. Tahun 2023 yang lalu, yang mengajukan isbat nikah 53 persen berumur 15-19 tahun pada saat menikah atau 21 perkara dari total 39 perkara,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait