Aktivis perempuan seperti Lia Aksanah dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak pernikahan siri ini. Menurutnya, banyak perempuan muda terpaksa menikah dini akibat tekanan ekonomi keluarga dan rendahnya tingkat pendidikan.
“Di Kabupaten Lebak, banyak perempuan muda yang terjerat dalam pernikahan siri karena tekanan ekonomi keluarga dan rendahnya pendidikan. Mereka terpaksa menikah di usia muda tanpa memikirkan dampak panjangnya,” ucapnya.
Hal ini berisiko bagi kesehatan fisik dan mental mereka serta masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tanpa legalitas resmi.
Praktik pernikahan siri juga menciptakan ketidakjelasan status hukum bagi perempuan, terutama dalam hal hak waris dan perlindungan hukum. Aktivis meminta perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah ini agar tidak merugikan generasi mendatang.
Dengan meningkatnya angka pernikahan siri dan pernikahan dini di Kabupaten Lebak, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan resmi pernikahan serta dampak negatif dari praktik tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait