LEBAK, iNewsLebak.id - Menjelang Lebaran, pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) sering kali muncul.
Banyak karyawan yang khawatir tentang apakah mereka tetap berhak atas THR jika memilih untuk resign sebelum hari raya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan yang jelas mengenai hal ini.
Ketentuan Umum THR
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Namun, hak ini tidak berlaku untuk semua karyawan, terutama bagi mereka yang resign sebelum Lebaran.
Resign dan Hak THR
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker, karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR jika mereka mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran.
Ini berarti, jika seorang karyawan mengajukan resign 30 hari atau kurang sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR. Namun, jika resign dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, maka mereka tidak berhak menerima THR.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait