Alasan di Balik Ketentuan
Ada dua alasan utama mengapa karyawan yang resign tidak berhak atas THR jika masa kerja mereka sudah habis sebelum Lebaran. Pertama, resign bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, melainkan keputusan pribadi dari karyawan itu sendiri.
Kedua, bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jika masa kerja berakhir sebelum Lebaran, mereka tidak berhak atas THR.
Contoh Kasus
Misalnya, jika seorang karyawan bernama Ardan mengajukan surat resign pada 22 Maret dan menyatakan akan berhenti pada 21 April, dan jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April, Ardan masih dalam kurun waktu 30 hari dari hari raya. Dalam hal ini, Ardan berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Secara ringkas, karyawan yang resign dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi mereka yang mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya atau memiliki perjanjian kerja kontrak yang berakhir sebelum Lebaran, mereka tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka terkait THR agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait