LEBAK, iNewsLebak.id - Maraknya obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meresahkan masyarakat, sehingga puluhan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Malingping, pada Selasa (8/4/2025).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut, menuntut aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar.
Ketua Umum Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Repi Rizali, dalam orasinya menyuarakan kekhawatiran terhadap tingginya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar yang marak beredar, seperti tramadol dan heximer.
"Jangan biarkan penjual dan pelaku yang mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar marak beredar di wilayah Malingping, Bapak Polisi harus segera menangkapnya," ujarnya.
Kata Repi, sebelumnya yang diduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar sudah diamankan dan diserahkan oleh warga ke Polsek Malingping, namun terkesan dibiarkan.
"Dalam penanganan kasus obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar di Kecamatan Malingping, pihak kepolisian harus lebih serius, karena ini akan merusak generasi anak bangsa," tegasnya.
Menurut Repi, tindakan Polsek Malingping tidak profesional dalam penanganan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar.
"Kami mendapatkan informasi dari media sosial, peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar yang terjadi di Desa Cilangkahan, warga menangkap yang diduga pelaku dan diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan, bahkan yang diduga pelaku mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan dengan alasan tidak cukup barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Malingping.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa sejak Bapak AKBP Herfio Zaki menjabat sebagai Kapolres Lebak, sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Lebak," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Malingping, menjelaskan bahwa persoalan obat-obatan seperti tramadol dan heximer harus memenuhi unsur sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi tidak serta-merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu, dimana terduga pelaku harus ada bukti memiliki dan mengedarkan," terangnya.
Terakhir, Kapolsek Malingping menyampaikan jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar ini, pihaknya akan segera menindak tegas.
"Kalau saja ada oknum polisi yang diduga terlibat, sampaikan saja data nama-namanya, akan saya sampaikan kepada Propam untuk ditindak," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait