Bagaimana Cara Mendapat Bantuan PIP?
Untuk dapat menerima bantuan PIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa dan orang tua. Berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP akan lebih mudah mendapatkan bantuan ini.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.
3. Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Ini termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Anak Yatim Piatu
Siswa yang merupakan yatim piatu atau berasal dari panti asuhan juga berhak mendapatkan bantuan.
5. Siswa Drop Out
Mereka yang telah putus sekolah tetapi ingin kembali melanjutkan pendidikan juga dapat mendaftar.
Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan PIP
Ilustrasi Siswa penerima PIP. (Foto: Kemdikbud)
Proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP cukup sederhana, namun memerlukan beberapa langkah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan Dokumen Penting
Persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS.
2. Daftar di Sekolah atau Lembaga Pendidikan Terdekat
Siswa harus mendaftarkan diri di sekolah atau lembaga pendidikan setempat. Sekolah akan mencatat data siswa dan memasukkannya ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait