LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak 4.361 warga Kabupaten Lebak hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hingga kini, dari total 1.073.311 warga yang wajib memiliki KTP, sebanyak 1.068.950 orang di antaranya telah memilikinya.
Angka ini mencerminkan tantangan dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan semua warganya terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, dari total populasi, sejumlah warga masih belum melakukan perekaman KTP, yang merupakan langkah penting untuk mendapatkan identitas resmi.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, melaporkan bahwa perekaman KTP dari Januari hingga Maret 2025 mencapai 4.400 orang, dengan rincian 1.735 pada Januari, 1.553 pada Februari, dan 1.145 pada Maret.
Ia juga menyebutkan bahwa per semester kedua tahun 2024, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Lebak adalah 1.073.311 orang, dan sebanyak 1.071.000 di antaranya telah melakukan perekaman namun belum menerima fisik KTP.
“Jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP sebanyak 1.068.950 orang,” katanya, Kamis (10/04/2025).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait