LEBAK, iNewsLebak.id - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, Budhi Mulyanto, membantah klaim bahwa 76 kendaraan dinas mereka menunggak pajak, dan menyatakan bahwa jumlah tersebut tidak benar.
Sebelumnya, pihak UPTD PPD Samsat Rangkasbitung mengirimkan surat tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Dinkes Kabupaten Lebak. Surat dari Samsat Rangkasbitung tersebut menyatakan bahwa ada 76 kendaraan di lingkungan Dinas Kesehatan yang harus membayar pajak.
Budhi mengonfirmasi keberadaan surat pemberitahuan itu, namun ia menyatakan bahwa angka 76 kendaraan yang menunggak pajak adalah keliru.
"Kita akan telusuri, tapi kalau di internal Dinkes sendiri bisa kita bilang tidak benar," ujar Budi kepada media saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/4/2025).
Budhi juga menyampaikan bahwa setelah puskesmas berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan aset, termasuk tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan, dilimpahkan ke masing-masing Puskesmas.
"Karena sejak puskesmas di BLUD, aset itu dialihkan ke masing-masing puskesmas, termasuk pajaknya.”
"Tapi kita akan telusuri, mana saja yang belum bayar pajaknya atau telat bayar pajaknya, agar bisa kita dorong melunasinya," lanjut Budhi.
Menurutnya, dari 76 kendaraan yang terdata, beberapa di antaranya sudah melunasi pajak, beberapa lainnya belum jatuh tempo pembayaran, dan sebagian lagi belum membayar pajak.
Ke depannya, ia menyatakan akan melakukan penataan ulang terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Dinas Kesehatan Lebak.
"Jelas, karena ini hubungannya dengan pendapat daerah, apalagi kita istilahnya pemerintah kita harus taat bayar pajak," ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait