LEBAK, iNewsLebak.id - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan tahun 2025 mencakup 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan akses pengobatan gratis bagi masyarakat Indonesia, ada beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam cakupannya, seperti penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik, perataan gigi kosmetik, serta penyakit yang timbul akibat tindak pidana atau penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.
Daftar ini penting diketahui agar peserta BPJS Kesehatan dapat memahami batasan layanan yang ditanggung dan mempersiapkan alternatif pengobatan jika diperlukan.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025
Ilustrasi cek kesehatan. (Foto: Freepik)
Berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel (orthodontik).
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait