Kades Cikamunding Disebut Jadi ‘Juru Bayar’ Pembebasan Lahan PLTM, Isu Pungli 5 Persen juga Merebak

Sandy
Ilustrasi pembebasan lahan / Foto : istimewa

Dalam keterangan kepada iNews Lebak, Kades Yayan mengaku bahwa Ia yang melakukan pembayaran kompensasi kepada warga. Tapi dirinya membantah telah bermain harga dan tidak transparan.

“Ya saya yang melakukan pembayaran kompensasi, soal harga itu sudah PT Gilang yang menentukan. Untuk lahan milik Perhutani yang menerima kompensasi warga yang menggarap, untuk tanah bengkok ada senilai Rp26 juta masuk kas desa,” ujar Yayan, awal April lalu.

Secara teknis, Yayan mengakui bahwa tidak ada pelibatan BPN dalam proses ini. “Tidak melibatkan BPN, saya pikir pihak PT Gilang sudah koordinasi dengan stakeholder yang terkait dalam proses ini,” ungkap Yayan.

Dikonfirmasi adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum RW atau mandor, Yayan menyebut akan mendalami informasi tersebut. “Makasih informasinya kang, saya akan dalami laporan dugaan pungli tersebut,” pungkas Yayan.

Terpisah, pihak PT Gilang Hidro Lestari secara tegas mengatakan dalam forum mediasi yang digelar tanggal 11 April 2025 kemarin, bahwa pembayaran kompensasi dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa campur tangan desa.

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network