
LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak bergerak cepat menindaklanjuti protes dari Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya terkait pencantuman nama Penjabat (Pj) Bupati dalam prasasti.
Nama-nama Pj kini telah dihapus dari prasasti tersebut, sesuai dengan permintaan Bupati Hasbi sebelumnya.
Protes itu terjadi dalam momen serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Alun-alun Rangkasbitung, pada Senin (3/3/2025).
"Daerah mana yang ada Pj-nya ditulis, di Lebak saja ini, nggak baik ini," kata Hasbi di Gedung Negara Lebak
Dalam acara tersebut, Hasbi menyampaikan keberatannya terhadap prasasti yang memuat nama-nama kepala daerah terdahulu, termasuk Penjabat Bupati.
Menurut Hasbi, mencantumkan nama Pj dalam prasasti dinilai tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa jabatan bupati adalah jabatan politik yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat, berbeda dengan Penjabat Bupati yang merupakan jabatan sementara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menyikapi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah Lebak langsung mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan isi prasasti. Kini, tampilan terbaru dari prasasti tersebut sudah tidak lagi memuat nama-nama Pj, sesuai arahan dan komitmen Pemkab untuk menghormati aturan dan nilai demokrasi.
Pembangunan yang sebelumnya mencantumkan nama penjabat (Pj) Bupati, kini beredar informasi di media sosial mengenai penampakan terkini prasasti tersebut.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa prasasti itu telah diubah dan tidak lagi menampilkan nama Pj, sesuai dengan permintaan Bupati Hasbi.
“Dan penampakan terkini, prasasti itu sudah diganti dengan tidak menampilkan nama Pj sesuai permintaan Hasbi. Bagaimana tanggapan kamu?,” keterangan yang diunggah pada Instagram inforangkasbitung.
Langkah ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, sebagian besar menyambut positif keputusan Hasbi yang dinilai menjaga marwah jabatan bupati sebagai hasil proses demokrasi.
Dengan dihapusnya nama-nama Pj dari prasasti, Pemkab Lebak menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan serta menjaga kejelasan perbedaan antara jabatan politik dan administratif dalam pemerintahan daerah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait