Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

Abi Rama Wicaksono
Berdasarkan data dari Kemnaker, Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 4.649 kasus, dan Riau dengan 3.546 kasus.

Pertama, terjadi penurunan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan.

Kedua, terdapat perubahan dalam mekanisme pemberian manfaat uang tunai. Jika sebelumnya, manfaat diberikan dengan persentase yang menurun (45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya), kini dalam PP baru, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan.

Ketiga, ditambahkan pasal 39A yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.

Terakhir, pasal 40 PP 6/2025 menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network