Gelombang PHK Terjang Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60% Gaji

Abi Rama Wicaksono
Berdasarkan data dari Kemnaker, Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 4.649 kasus, dan Riau dengan 3.546 kasus.

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat cara klaim tunjangan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan kompensasi sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan kepada para korban PHK.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode Januari – April setidaknya ada 24.036 kasus PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa angka PHK di awal tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (05/05/2025) kemarin.

Lantas, bagaimana cara klaim tunjangan JKP bagi korban yang terdampak PHK? simak ulasan berikut mengutip dari laman JKP.

Cara Klaim Tunjangan JKP

JKP adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. JKP dapat diklaim jika individu yang terkena PHK bukan karena sebab berikut:

  • Pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
  • Meninggal dunia

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terdampak PHK diantaranya adalah:

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network