- Bukti PHK dan Pelaporan: Harus ada laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
- Komitmen Kerja Kembali: Penerima JKP diharapkan memiliki keinginan dan kesediaan untuk kembali bekerja.
- Status Non-Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan tempat bekerja sebelumnya harus telah melaporkan status pekerja sebagai non-aktif kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak Sedang Bekerja Formal: Pemohon tidak sedang memiliki pekerjaan baru di sektor formal (Penerima Upah).
- Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan JKP harus dilakukan maksimal 3 bulan setelah tanggal terjadinya PHK.
Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Pertama
- Login SIAPkerja: Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
- Lapor PHK: Pastikan sudah melaporkan PHK melalui formulir yang tersedia atau perusahaan yang telah melaporkan status PHK pekerja.
- Isi Formulir Klaim: Lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat JKP, cantumkan nomor rekening yang aktif, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, tim akan melakukan pengecekan dan validasi data.
- Terima Manfaat JKP: Jika verifikasi berhasil, penerima akan segera dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Cara Klaim Tunjangan JKP pada Bulan Kedua hingga Enam
- Login ke SIAPkerja: Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id dan masuk ke dalam akun.
- Lakukan Asesmen Diri: Pastikan telah menyelesaikan asesmen diri yang tersedia di platform siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan Misi Pencarian Kerja: Penerima perlu menyelesaikan misi berikut, yaitu melamar pekerjaan minimal ke 5 perusahaan, mengikuti setidaknya 1 wawancara kerja, atau berpartisipasi dalam pelatihan kerja.
- Isi Formulir Klaim: Selanjutnya, lengkapi formulir pengajuan klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi Laporan Klaim: Laporan yang telah diisi akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Perubahan Aturan JKP
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP sebelumnya, yaitu PP nomor 37 tahun 2021, terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2025.
Beberapa perubahan signifikan tercatat dalam PP nomor 6 tahun 2025 dibandingkan dengan PP nomor 37 tahun 2021 terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait