LEBAK, iNewsLebak.id - Tindak pidana pencurian uang Rp500 ribu dan sebuah telepon genggam milik warga Desa Rahong, Malingping, Lebak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TN (26) berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan mekanisme restorative justice untuk tersangka TN.
Berdasarkan laporan yang didapat, aksi pencurian tersebut terjadi pada 14 Februari 2024. Saat itu TN (26) terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sedang memerlukan uang untuk membiayai pengobatan ibunya yang mengidap TBC dan diabetes.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, korban menyatakan mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai tanpa syarat,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, dalam keterangan resminya pada Kamis (08/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, menerbitkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restoratif Nomor PRINT-224/M.6.14/Eoh.1/02/2025 yang menjadi dasar penetapan keadilan restoratif oleh Kejari dalam kasus ini.
Perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 24 April 2025.
Puguh menambahkan bahwa sebelum menetapkan restorative justice, Kejari Lebak telah melakukan pra-ekspose kepada Wakil Kepala Kejati Banten pada 30 April 2025, dan usulan penghentian penuntutan dalam kasus ini mendapatkan persetujuan.
“Ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilakukan oleh Bapak Kajari Lebak bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitato pada tanggal 6 Mei 2025.
“Dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama TN disetujui setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Puguh dalam sambungan virtual.
Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian kasus pidana yang mengutamakan perdamaian, aspek kemanusiaan, dan pemulihan kembali tatanan sosial di masyarakat.
“Penyelesaian perkara seperti ini saya harap bisa jadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan,” ujar Devi.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait