LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana angkat bicara soal kasus dugaaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menimpa warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Agus mengatakan hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya, jika tidak, ini akan jadi preseden buruk ke depan. Bahwa setiap pelanggaran kriminal bisa selesai dengan mengedepankan kekuatan massa.
"Seharunya dipisah pernyataan Lurah Bedi kalau dianggap salah silahkan dengan individu Lurah Bedi dan ormas. Akan tetapi biar ada efek jera kasus penganiayaan yang menggunakan sajam tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Agus, Rabu (4/9/2024) siang.
Upaya hukum lewat restorative justice (RJ) memang telah sesuai aturan yang ada, namun apakah prasarat dalam RJ terpenuhi, Agus juga menyoroti hal tersebut.
"Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal," tegas Agus.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait