Pria di Lebak yang Curi Uang dan Handphone untuk Pengobatan Ibunya Dapat Restorative Justice

Abi Rama Wicaksono
Pria berinisial TN (26) yang tersandung kasus pencurian untuk biaya obat ibu, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Lebak. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Tindak pidana pencurian uang Rp500 ribu dan sebuah telepon genggam milik warga Desa Rahong, Malingping, Lebak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TN (26) berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan mekanisme restorative justice untuk tersangka TN.

Berdasarkan laporan yang didapat, aksi pencurian tersebut terjadi pada 14 Februari 2024. Saat itu TN (26) terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sedang memerlukan uang untuk membiayai pengobatan ibunya yang mengidap TBC dan diabetes.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, korban menyatakan mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai tanpa syarat,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, dalam keterangan resminya pada Kamis (08/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, menerbitkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restoratif Nomor PRINT-224/M.6.14/Eoh.1/02/2025 yang menjadi dasar penetapan keadilan restoratif oleh Kejari dalam kasus ini. 

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network