Pria di Lebak yang Curi Uang dan Handphone untuk Pengobatan Ibunya Dapat Restorative Justice

Abi Rama Wicaksono
Pria berinisial TN (26) yang tersandung kasus pencurian untuk biaya obat ibu, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Lebak. (Foto: MPI)

“Penyelesaian perkara seperti ini saya harap bisa jadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan,” ujar Devi.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network