Pria di Lebak yang Curi Uang dan Handphone untuk Pengobatan Ibunya Dapat Restorative Justice
Abi Rama Wicaksono
Pria berinisial TN (26) yang tersandung kasus pencurian untuk biaya obat ibu, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Lebak. (Foto: MPI)
“Penyelesaian perkara seperti ini saya harap bisa jadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan,” ujar Devi.