Pria di Lebak yang Curi Uang dan Handphone untuk Pengobatan Ibunya Dapat Restorative Justice

Abi Rama Wicaksono
Pria berinisial TN (26) yang tersandung kasus pencurian untuk biaya obat ibu, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejari Lebak. (Foto: MPI)

Perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 24 April 2025.

Puguh menambahkan bahwa sebelum menetapkan restorative justice, Kejari Lebak telah melakukan pra-ekspose kepada Wakil Kepala Kejati Banten pada 30 April 2025, dan usulan penghentian penuntutan dalam kasus ini mendapatkan persetujuan.

“Ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilakukan oleh Bapak Kajari Lebak bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitato pada tanggal 6 Mei 2025.

“Dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama TN disetujui setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Puguh dalam sambungan virtual.

Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian kasus pidana yang mengutamakan perdamaian, aspek kemanusiaan, dan pemulihan kembali tatanan sosial di masyarakat.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network